Oleh: Abd. Malik
Perkembangan
teknologi informasi memberi kita kemudahan untuk mengakses bahan bacaan secara
luas. Hal ini lahir bersamaan dengan hadirnya internet, khususnya media sosial di
era global. Adanya media sosial memunculkan media baru yang beragam bentuk,
seperti situs website, facebook, whattshap, instagram, twitter, youtube, dan situs
media sosial lainnya.[1] Setiap orang memiliki
kebebasan personal untuk menyebarkan informasi apa saja yang dianggap penting bagi
dirinya untuk diperbarui. Siapa pun bisa tampil di hadapan publik (dunia maya).
Ketika kemungkinan tampil di hadapan publik sangat mudah akan godaannya.
Demikian ini akan memancing timbulnya berita-berita palsu atau hoax.
Hoax ini sebagaimana menurut Merriam Webster adalah suatu trik atau
siasat agar orang percaya dan menerima sesuatu yang dianggapnya benar ternyata
pada realitanya itu palsu. Dengan kata lain hoax adalah informasi yang
tidak sesuai dengan faktanya, dengan tujuan agar dapat mempercayai informasi
tersebut.[2] Pada
akhirnya informasi bukan hanya menjadi kebutuhan,
melainkan juga bisa menjadi sumber kekuasaan di tangan segelintir orang. Dengan
begitu hoax rentan memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, meski barangkali
keuntungan bagi mereka yang mempunyai kepentingan. Untuk itu, fenomena ini
menuntut pembaca kritis terhadap informasi yang beredar, sebelum percaya dan
menyebarkannya maka sebaiknya diverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Semisal hoax yang
pernah diklarifikasi koran Jawa Pos pada tanggal 11 Februari 2020. Tersebar
video viral bertajuk “Takut Ancam Virus Corona Warga Ikuti Gerakan Shalat
Jum’at Berjama’ah,” tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut potongan video
yang disebar akun fecebook Jahman Karim ini menunjukkan masyarakat muslim
Tiongkok di Yiwu sedang melaksanakan shalat Idul Fitri pada Juni 2019. Tidak
ada kaitannya dengan wabah virus corona yang mulai merebak pada desember 2019. Informasi
ini nampak fakta, yang sebetulnya dusta yang disampaikan mereka pada khalayak
media.
Bagaimana kemudian respon
pesantren melihat fenomena hoax ini? Maka budaya literasi menjadi
penting dihadirkan dalam kehidupan santri. Seorang santri harus bijak bermedia,
dengan memanfaatkan media sebagi usaha “mengabadikan” dan “menyebarluaskan”
pandangan-pandangan keislamannya. Selain itu, sebagai santri sepatutnya pula perlu
dibangun “idealisme” diri, yang menuntut daya kritis, cerdas, dan tanggap
terhadap fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar.
Demikian terbukti adanya
beberapa pesantren yang sudah memilki situs resmi seperti Website, Youtube,
Facebook, Twitter dan Instagram. Mengadopsi hal baru ini, adalah sala satu cara
agar pesantren tidak ketinggalan kereta zaman. Dengan begitu, media pesantren akan
menjadi media dakwah sehat ala pesantren yang tak mudah terkontaminasi politik
praktis, serta menjadi media independen melakukan gerakan literasi tanpa hoax
di era digital. Karena media yang dibangun menyangkut kepentingan pesantren, dan
menyediakan ruang kreatifitas untuk menampung karya santri.
Dinamika hoax
perlu diluruskan, maka gerakan literasi menjadi penting digalakkan untuk melatih
diri santri dalam menyerap informasi. Maka Al-Qur’an mengisyaratkan agar
manusia selalu teliti dalam menerima suatu berita. Sebagaimana dijelaskan dalam
Surah Al-Hujurat ayat 6, yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti
agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Pada ayat
ini terdapat nilai-nilai jurnalisme Islami, agar kita senantiasa menghadirkan
berita yang proporsional bukan berita yang menyesatkan terhadap orang lain.
Sejauh ini upaya
mengantisipasi hal di atas, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah
mengatur hal tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Ancaman pidana dari pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat
(2) UU ITE yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak 1 Miliyar.[3]
Dalam hal ini, santri tak cukup
belajar kitab kuning saja. Santri harus melek terhadap informasi yang membanjiri belantara media di
era digital. Sebab, tidak semua informasi perlu dikonsumsi sebelum diverifikasi
kebenarannya. Maka santri harus bisa memanfaatkan media massa untuk melakukan dakwah
bil qolam (dakwah melalui pena atau tulisan) di media massa. Melalui rubrik
kolom opini yang umumnya terdapat di surat kabar harian, mingguan,
majalah-majalah, atau buletin-buletin di pondok pesantren.
Oleh karena itu, kegiatan
menanamkan pengetahuan literasi cukup signifikan dilakukan di pesantren. Seperti
yang dilakukan PP. Annuqayah daerah Lubangsa, peran Organisasi Daerah (Orda) menjadi
penyokong lahirnya penulis produktif, karena setiap organisasi daerah memilki media
majalah, buletin, dan komunitas tulis menulis. Untuk itu, salah satu upaya
menjaga “kesucian” informasi di era
digital kita harus belajar pada masa lalu. Sebagaimana kemampuan menulis
menjadikan Imam al-Ghazali dapat mewariskan dan mendakwahkan ilmunya lewat
kitab Ihya ‘Ulumuddin dan lain-lain.[4] Kalau bukan karena
kemampuan beliau di bidang literasi maka karya-karya beliau tidak akan sampai
ke tangan kita. Ulama sudah meneladankan, saatnya santri melanjutkan menyemai budaya
literasi di pesantren.(*) Wallahu a’lam.
[1] Media sosial adalah suatu media yang berbasis online
menggunakan internet, untuk mendapatkan dan menyampaikan suatu informasi secara
tepat, selain itu bisa sebagai transaksi, berbisnis dan lain-lain, cara kerjanya mudah, cepat dan untuk seluruh dunia. Evi
Rahmayanti dkk, Jurnalisme Konstruktif untuk Mahasiswa,
Probolinggo:Pustaka Nurja, 2018. hal 63
[2]
Lihat Jurnal Eka Octalia Indah Librianti & Asep
Mughni. Dakwah Melawan Hoax Menuju
Literasi Media, hal. 377
[3]
I Pomounda, 2015. Perlindungan Hukum Bagi Korban
Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi),
dalam Jurnal
Dakwah Melawan Hoax Menuju Literasi Media hal. 375
[4] Asep Syamsul M. Romli. Jurnalistik Praktis, Bandung:PT Remaja
Rosdakarya, 2009. hal. 131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar