Selasa, 12 Agustus 2025

Urgensi Santri Melek Literasi di Era Digital

                                                                    Oleh: Abd. Malik

Perkembangan teknologi informasi memberi kita kemudahan untuk mengakses bahan bacaan secara luas. Hal ini lahir bersamaan dengan hadirnya internet, khususnya media sosial di era global. Adanya media sosial memunculkan media baru yang beragam bentuk, seperti situs website, facebook, whattshap, instagram, twitter, youtube, dan situs media sosial lainnya.[1] Setiap orang memiliki kebebasan personal untuk menyebarkan informasi apa saja yang dianggap penting bagi dirinya untuk diperbarui. Siapa pun bisa tampil di hadapan publik (dunia maya). Ketika kemungkinan tampil di hadapan publik sangat mudah akan godaannya. Demikian ini akan memancing timbulnya berita-berita  palsu atau hoax.

Hoax ini sebagaimana menurut Merriam Webster adalah suatu trik atau siasat agar orang percaya dan menerima sesuatu yang dianggapnya benar ternyata pada realitanya itu palsu. Dengan kata lain hoax adalah informasi yang tidak sesuai dengan faktanya, dengan tujuan agar dapat mempercayai informasi tersebut.[2] Pada akhirnya informasi bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan juga bisa menjadi sumber kekuasaan di tangan segelintir orang. Dengan begitu hoax rentan memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, meski barangkali keuntungan bagi mereka yang mempunyai kepentingan. Untuk itu, fenomena ini menuntut pembaca kritis terhadap informasi yang beredar, sebelum percaya dan menyebarkannya maka sebaiknya diverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Semisal hoax yang pernah diklarifikasi koran Jawa Pos pada tanggal 11 Februari 2020. Tersebar video viral bertajuk “Takut Ancam Virus Corona Warga Ikuti Gerakan Shalat Jum’at Berjama’ah,” tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut potongan video yang disebar akun fecebook Jahman Karim ini menunjukkan masyarakat muslim Tiongkok di Yiwu sedang melaksanakan shalat Idul Fitri pada Juni 2019. Tidak ada kaitannya dengan wabah virus corona yang mulai merebak pada desember 2019. Informasi ini nampak fakta, yang sebetulnya dusta yang disampaikan mereka pada khalayak media.

Bagaimana kemudian respon pesantren melihat fenomena hoax ini? Maka budaya literasi menjadi penting dihadirkan dalam kehidupan santri. Seorang santri harus bijak bermedia, dengan memanfaatkan media sebagi usaha “mengabadikan” dan “menyebarluaskan” pandangan-pandangan keislamannya. Selain itu, sebagai santri sepatutnya pula perlu dibangun “idealisme” diri, yang menuntut daya kritis, cerdas, dan tanggap terhadap fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar.

Demikian terbukti adanya beberapa pesantren yang sudah memilki situs resmi seperti Website, Youtube, Facebook, Twitter dan Instagram. Mengadopsi hal baru ini, adalah sala satu cara agar pesantren tidak ketinggalan kereta zaman. Dengan begitu, media pesantren akan menjadi media dakwah sehat ala pesantren yang tak mudah terkontaminasi politik praktis, serta menjadi media independen melakukan gerakan literasi tanpa hoax di era digital. Karena media yang dibangun menyangkut kepentingan pesantren, dan menyediakan ruang kreatifitas untuk menampung karya santri.

Dinamika hoax perlu diluruskan, maka gerakan literasi menjadi penting digalakkan untuk melatih diri santri dalam menyerap informasi. Maka Al-Qur’an mengisyaratkan agar manusia selalu teliti dalam menerima suatu berita. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Pada ayat ini terdapat nilai-nilai jurnalisme Islami, agar kita senantiasa menghadirkan berita yang proporsional bukan berita yang menyesatkan terhadap orang lain.

Sejauh ini upaya mengantisipasi hal di atas, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur hal tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Ancaman pidana dari pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliyar.[3]

Dalam hal ini, santri tak cukup belajar kitab kuning  saja. Santri harus melek terhadap informasi yang membanjiri belantara media di era digital. Sebab, tidak semua informasi perlu dikonsumsi sebelum diverifikasi kebenarannya. Maka santri harus bisa memanfaatkan media massa untuk melakukan dakwah bil qolam (dakwah melalui pena atau tulisan) di media massa. Melalui rubrik kolom opini yang umumnya terdapat di surat kabar harian, mingguan, majalah-majalah, atau buletin-buletin di pondok pesantren.

Oleh karena itu, kegiatan menanamkan pengetahuan literasi cukup signifikan dilakukan di pesantren. Seperti yang dilakukan PP. Annuqayah daerah Lubangsa, peran Organisasi Daerah (Orda) menjadi penyokong lahirnya penulis produktif, karena setiap organisasi daerah memilki media majalah, buletin, dan komunitas tulis menulis. Untuk itu, salah satu upaya menjaga “kesucian”  informasi di era digital kita harus belajar pada masa lalu. Sebagaimana kemampuan menulis menjadikan Imam al-Ghazali dapat mewariskan dan mendakwahkan ilmunya lewat kitab Ihya ‘Ulumuddin dan lain-lain.[4] Kalau bukan karena kemampuan beliau di bidang literasi maka karya-karya beliau tidak akan sampai ke tangan kita. Ulama sudah meneladankan, saatnya santri melanjutkan menyemai budaya literasi di pesantren.(*) Wallahu a’lam.



[1] Media sosial adalah suatu media yang berbasis online menggunakan internet, untuk mendapatkan dan menyampaikan suatu informasi secara tepat, selain itu bisa sebagai transaksi, berbisnis dan lain-lain, cara kerjanya  mudah, cepat dan untuk seluruh dunia. Evi Rahmayanti dkk, Jurnalisme Konstruktif untuk Mahasiswa, Probolinggo:Pustaka Nurja, 2018. hal 63

[2] Lihat Jurnal Eka Octalia Indah Librianti & Asep Mughni. Dakwah Melawan Hoax Menuju Literasi Media, hal. 377

[3] I Pomounda, 2015. Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi),  dalam  Jurnal  Dakwah Melawan Hoax Menuju Literasi Media hal. 375

[4] Asep Syamsul M. Romli. Jurnalistik Praktis, Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2009. hal. 131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puasa dari Lapar, Tapi Tidak dari Scroll

Bulan Ramadan selalu datang membawa suasana yang berbeda. Masjid menjadi lebih ramai, suara tadarus Al-Qur’an terdengar hampir di setiap sud...