Selasa, 12 Agustus 2025

Memulai Dakwah Bil Qalam Dari Pesantren

                                                                     Oleh: Abd. Malik

Perkembangan teknologi informasi memberi kita kemudahan untuk mengakses bahan bacaan secara luas. Hal ini lahir bersamaan dengan hadirnya internet, khususnya media sosial di era global. Adanya media sosial memunculkan media baru yang beragam bentuk situs seperti website, facebook, whattshap, instagram, twitter, youtube, dan situs media sosial lainnya. Setiap orang memiliki kebebasan personal untuk menyebarkan informasi apa saja yang dianggap penting bagi dirinya untuk diperbaharui. Siapa pun bisa tampil di hadapan publik (dunia maya). Ketika kemungkinan tampil di hadapan publik sangat mudah akan godaannya. Demikian ini akan memancing timbulnya berita-berita  palsu atau hoax.

Hoax ini sebagaimana menurut Merriam Webster adalah suatu trik atau siasat agar orang percaya dan menerima sesuatu yang dianggapnya benar namun realitasnya palsu. Dengan kata lain hoax adalah informasi yang tidak sesuai dengan faktanya, dengan tujuan agar dapat mempercayai informasi tersebut. Pada akhirnya informasi bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan juga bisa menjadi sumber kekuasaan di tangan segelintir orang. Dengan begitu hoax rentan memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, meski barangkali keuntungan bagi mereka yang mempunyai kepentingan. Untuk itu, fenomena ini menuntut pembaca kritis terhadap informasi yang beredar, sebelum percaya dan menyebarkannya maka sebaiknya diverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Semisal hoax yang pernah diklarifikasi koran Jawa Pos pada tanggal 11 Februari 2020. Tersebar video viral bertajuk “Takut Ancam Virus Corona Warga Ikuti Gerakan Shalat Jum’at Berjama’ah,” tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut potongan video yang disebar akun fecebook Jahman Karim ini menunjukkan masyarakat muslim Tiongkok di Yiwu sedang melaksanakan shalat Idul Fitri pada Juni 2019. Tidak ada kaitannya dengan wabah virus corona yang mulai merebak pada desember 2019. Informasi ini nampak fakta, yang sebetulnya dusta yang disampaikan mereka pada khalayak media.

Bagaimana kemudian respon pesantren melihat fenomena hoax ini? Maka budaya literasi menjadi penting digalakkan dalam kehidupan santri. Seorang santri harus diajarkan bijak bermedia, dengan memanfaatkan media sebagai usaha “mengabadikan” dan “menyebarluaskan” pandangan-pandangan keislamannya.

Sejauh ini sudah banyak pesantren yang membuat media online yang dikelola sendiri untuk menampung karya santri. Terbukti adanya beberapa pesantren yang sudah memilki media resmi seperti Website, Youtube, Facebook, Twitter dan Instagram. Usaha mengadopsi hal baru ini adalah sala satu cara agar pesantren tidak ketinggalan kereta zaman. Dengan begitu, media pesantren akan menjadi media dakwah sehat ala pesantren yang tak mudah terkontaminasi politik praktis, serta menjadi media independen dalam melakukan gerakan literasi yang bebas dari hoax di era digital.

Dinamika hoax perlu dilawan dan gerakan literasi menjadi penting digalakkan untuk melatih diri santri dalam menyerap informasi. Sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan agar manusia selalu teliti dalam menerima suatu berita. Dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Pada ayat ini terdapat nilai-nilai jurnalisme islami, agar kita senantiasa menghadirkan berita yang proporsional bukan berita yang menyesatkan terhadap orang lain.

Upaya mengantisipasi berita bohong ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Ancaman pidana dari pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliyar.

Dalam hal ini, santri tak cukup belajar kitab kuning saja. Santri harus melek terhadap informasi yang membanjiri belantara media di era digital. Tidak semua informasi perlu dikonsumsi sebelum diverifikasi kebenarannya. Santri harus bisa memanfaatkan media massa untuk melakukan dakwah bil qolam (dakwah melalui pena atau tulisan) di media massa. Melalui rubrik kolom opini yang umumnya terdapat di surat kabar harian, mingguan, majalah-majalah, atau buletin-buletin di pondok pesantren.

Oleh karena itu, kegiatan menanamkan pengetahuan literasi cukup signifikan dilakukan di pesantren. Seperti yang dilakukan Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa, peran Organisasi Daerah (Orda) menjadi penyokong lahirnya penulis produktif, karena setiap organisasi daerah memilki media majalah, buletin, dan komunitas tulis menulis. Dari itu, salah satu upaya menjaga “kesucian”  informasi di era digital kita perlu belajar pada masa lalu. Sebagaimana kemampuan menulis menjadikan Imam al-Ghazali dapat mewariskan dan mendakwahkan ilmunya lewat kitab Ihya ‘Ulumuddin dan lain sebagainya. Jika bukan karena kemampuan beliau di bidang literasi maka karya-karya beliau tidak akan sampai ke tangan kita. Para ulama sudah meneladankan, saatnya santri melanjutkan dakwah bil qalam dari pesantren. (*) Wallahu a’lam.

 

Istana Pers Jancukers (IPJ), 17/11/2021 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puasa dari Lapar, Tapi Tidak dari Scroll

Bulan Ramadan selalu datang membawa suasana yang berbeda. Masjid menjadi lebih ramai, suara tadarus Al-Qur’an terdengar hampir di setiap sud...