Oleh: Abd. Malik
Perkembangan
teknologi informasi memberi kita kemudahan untuk mengakses bahan bacaan secara
luas. Hal ini lahir bersamaan dengan hadirnya internet, khususnya media sosial di
era global. Adanya media sosial memunculkan media baru yang beragam bentuk
situs seperti website, facebook, whattshap, instagram, twitter, youtube, dan situs
media sosial lainnya. Setiap orang memiliki kebebasan personal untuk menyebarkan
informasi apa saja yang dianggap penting bagi dirinya untuk diperbaharui. Siapa
pun bisa tampil di hadapan publik (dunia maya). Ketika kemungkinan tampil di
hadapan publik sangat mudah akan godaannya. Demikian ini akan memancing
timbulnya berita-berita palsu atau hoax.
Hoax ini sebagaimana menurut Merriam Webster adalah suatu trik atau
siasat agar orang percaya dan menerima sesuatu yang dianggapnya benar namun realitasnya
palsu. Dengan kata lain hoax adalah informasi yang tidak sesuai dengan
faktanya, dengan tujuan agar dapat mempercayai informasi tersebut. Pada
akhirnya informasi bukan hanya menjadi kebutuhan,
melainkan juga bisa menjadi sumber kekuasaan di tangan segelintir orang. Dengan
begitu hoax rentan memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, meski barangkali
keuntungan bagi mereka yang mempunyai kepentingan. Untuk itu, fenomena ini
menuntut pembaca kritis terhadap informasi yang beredar, sebelum percaya dan
menyebarkannya maka sebaiknya diverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Semisal hoax yang pernah
diklarifikasi koran Jawa Pos pada tanggal 11 Februari 2020. Tersebar video
viral bertajuk “Takut Ancam Virus Corona Warga Ikuti Gerakan Shalat Jum’at
Berjama’ah,” tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut potongan video yang
disebar akun fecebook Jahman Karim ini menunjukkan masyarakat muslim Tiongkok
di Yiwu sedang melaksanakan shalat Idul Fitri pada Juni 2019. Tidak ada
kaitannya dengan wabah virus corona yang mulai merebak pada desember 2019. Informasi
ini nampak fakta, yang sebetulnya dusta yang disampaikan mereka pada khalayak
media.
Bagaimana kemudian respon pesantren
melihat fenomena hoax ini? Maka budaya literasi menjadi penting digalakkan
dalam kehidupan santri. Seorang santri harus diajarkan bijak bermedia, dengan
memanfaatkan media sebagai usaha “mengabadikan” dan “menyebarluaskan”
pandangan-pandangan keislamannya.
Sejauh ini sudah banyak pesantren yang
membuat media online yang dikelola sendiri untuk menampung karya santri. Terbukti
adanya beberapa pesantren yang sudah memilki media resmi seperti Website,
Youtube, Facebook, Twitter dan Instagram. Usaha mengadopsi hal baru ini adalah sala
satu cara agar pesantren tidak ketinggalan kereta zaman. Dengan begitu, media
pesantren akan menjadi media dakwah sehat ala pesantren yang tak mudah terkontaminasi
politik praktis, serta menjadi media independen dalam melakukan gerakan
literasi yang bebas dari hoax di era digital.
Dinamika hoax perlu
dilawan dan gerakan literasi menjadi penting digalakkan untuk melatih diri
santri dalam menyerap informasi. Sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan agar
manusia selalu teliti dalam menerima suatu berita. Dijelaskan dalam Surah
Al-Hujurat ayat 6, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar
kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Pada ayat
ini terdapat nilai-nilai jurnalisme islami, agar kita senantiasa menghadirkan
berita yang proporsional bukan berita yang menyesatkan terhadap orang lain.
Upaya mengantisipasi berita
bohong ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pasal 28 ayat (1) yang
berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Ancaman pidana dari pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat
(2) UU ITE yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak 1 Miliyar.
Dalam hal ini, santri tak cukup belajar
kitab kuning saja. Santri harus melek terhadap
informasi yang membanjiri belantara media di era digital. Tidak semua
informasi perlu dikonsumsi sebelum diverifikasi kebenarannya. Santri harus bisa
memanfaatkan media massa untuk melakukan dakwah bil qolam (dakwah
melalui pena atau tulisan) di media massa. Melalui rubrik kolom opini yang
umumnya terdapat di surat kabar harian, mingguan, majalah-majalah, atau buletin-buletin
di pondok pesantren.
Oleh karena itu, kegiatan menanamkan
pengetahuan literasi cukup signifikan dilakukan di pesantren. Seperti yang dilakukan
Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa, peran Organisasi Daerah (Orda) menjadi penyokong
lahirnya penulis produktif, karena setiap organisasi daerah memilki media
majalah, buletin, dan komunitas tulis menulis. Dari itu, salah satu upaya
menjaga “kesucian” informasi di era
digital kita perlu belajar pada masa lalu. Sebagaimana kemampuan menulis
menjadikan Imam al-Ghazali dapat mewariskan dan mendakwahkan ilmunya lewat
kitab Ihya ‘Ulumuddin dan lain sebagainya. Jika bukan karena kemampuan
beliau di bidang literasi maka karya-karya beliau tidak akan sampai ke tangan
kita. Para ulama sudah meneladankan, saatnya santri melanjutkan dakwah bil
qalam dari pesantren. (*) Wallahu a’lam.
Istana Pers Jancukers (IPJ), 17/11/2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar